TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial K (35) warga Kecamatan Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah diringkus polisi karena cabuli dua anak tirinya.
Korban berinisial N (14) dan M (17) yang merupakan kakak beradik.
Bahkan, korban N disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah selaku Kapolres Wonogiri mengatakan, pelaku sudah diamankan pada Selasa (28/11/2023).
"Pelaku adalah K (35) warga Kecamatan Manyaran. Pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih di bawah umur," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.
K sudah menyetubuhi anak tirinya sendiri berulang kali sejak April hingga Juni 2023.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
AKBP Andi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya sedang tidak di rumah.
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, K dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Melahirkan di Toilet
Kasus pencabulan ini akhirnya diketahui oleh sang ibu yang curiga karena korban tak kunjung datang bulan.
Ibu korban pun akhirnya bertanya apa yang terjadi pada korban.
Korban mulanya tak berani bercerita karena diancam ayah tirinya, namun akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi.
"Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap disetubuhi, pelaku selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," lanjut AKBP Andi, dikutip dari TribunSolo.com.
Ibu korban pun akhirnya menanyakan hal tersebut ke pelaku, dan pelaku pun mengakui perbuatannya.