TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa di Yogyakarta ditangkap lantaran lakukan tindakan cabul di keramaian.
Mahasiswa berinisial AY (25) tersebut lakukan pelecehan seksual di salah satu toko batik di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Korbannya sendiri berinisial AS (17), asal Jakarta Timur.
Pelecehan tersebut bermula ketika korban dan orang tuanya sedang menyaksikan atraksi wisata di sebuah toko batik.
Ketika korban duduk di kursi penonton bersama ibunya, tiba-tiba korban merasa ada benda aneh yang digesek-gesekan pada bagian tubuh korban.
"Korban kemudian berbalik, ternyata ada seorang pria berbuat cabul mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekan ke pantat korban," kata Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Anak Laki-laki yang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pemuda di Tapteng Bertambah Jadi 33 Orang
Anak tersebut lantas berteriak histeris dan meminta pertolongan kepada ibunya.
Masyarakat yang sedang menikmati pertunjukan saat itu bergegas mengamankan pelaku.
Karena masyarakat merasa kesal, pelaku pun sempat dihajar massa oleh pengunjung yang hadir.
"Setelah itu pelaku dibawa ke Polresta untuk diproses hukum," terang dia.
Sering Nonton Film Dewasa
Perbuatan cabul pelaku ini didasari hasrat seksualnya yang tinggi karena kebiasaannya sering menonton video atau film dewasa.
Keterangan ini disampaikan Ipda Sri Devi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Modus tersangka ini, dia melakukan tindakan cabul terhadap anak dikeramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno," terang Kasubnit.
Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali.
Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat selalu berhati-hati ketika berada ditempat keramaian.
"Dari keterangan pelaku ini dia sering melakukan cabul di pasar malam dan tempat keramaian.
"Kami unit PPA Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dikeramaian supaya tidak menjadi korban pelecehan," terang dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76EUURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer
01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahasiswa Tepergok Gesek-gesek Alat Vital di Tempat Umum, Kecanduan Nonton Film Dewasa