Ibu korban kemudian meminta anaknya bercerita terkait pencabulan yang dilakukan AA.
"Korban dipeluk, dicium, digendong hingga diraba, di rumah korban yang berada di Kecamatan Tapango," bebernya.
Atas perbuatannya, AA dapat dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," jelas Ipda Mulyono.
Petugas kepolisian masih melengkapi berkas perkara AA untuk diserahkan ke pengadilan.
Menurutnya kasus pencabulan anak di bawah umur masuk ke delik aduan.
"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," tandsanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli)