News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Daftar UMK Jateng 2024. Kota Semarang jadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi, Rp 3.243.969, sedangkan yang terendah adalah Banjarnegara, Rp 2.038.005.

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana memutuskan besaran Upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Tengah (Jateng).

Besaran UMK di Jateng 2024 dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

UMK Jateng berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jateng dengan besaran Rp 3.243.969.

Sementara daerah dengan UMK 2024 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan sebesar Rp 2.038.005.

Sementara itu, UMK Surakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.269.070.

Baca juga: Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Dikutip dari laman Pemprov Jateng, inilah daftar UMK Jateng 2024:

1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Lebih lanjut Nana mengatakan, penetapan UMK Jateng 2024 dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum berasal yaitu BPS," kata dia.

Ia menegaskan UMK Jateng 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini