TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana memutuskan besaran Upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Tengah (Jateng).
Besaran UMK di Jateng 2024 dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
UMK Jateng berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jateng dengan besaran Rp 3.243.969.
Sementara daerah dengan UMK 2024 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan sebesar Rp 2.038.005.
Sementara itu, UMK Surakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.269.070.
Baca juga: Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dikutip dari laman Pemprov Jateng, inilah daftar UMK Jateng 2024:
1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
35. Kota Tegal : Rp 2.231.628
Lebih lanjut Nana mengatakan, penetapan UMK Jateng 2024 dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum berasal yaitu BPS," kata dia.
Ia menegaskan UMK Jateng 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)