TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) tahun 2024.
Besaran UMK Jatim 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jatim sebesar Rp 4,72 juta, tepatnya Rp 4.725.479.
Selain Surabaya, ada empat kabupaten/kota lain di Jatim yang menetapkan UMK 2024 di atas Rp 4 juta.
Yaitu Kota Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, daerah di Jatim dengan UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Situbondo yakni Rp 2,17 juta.
Baca juga: Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu
Selengkapnya, inilah daftar UMK Jatim 2024 di 38 kabupaten/kota, dikutip dari TribunJatim.com:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275
7. Kota Malang Rp 3.309.144