Laporan Wartawan Tribun Jateng Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Prada MZR dianiaya hingga tewas yang dilakukan oleh seniornya di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya, Kamis (30/11/2023) malam.
Kedua pelaku adalah Pratu W dan Pratu D.
Kasus penganiayaan yang berunjung kematian ini mendapatkan perhatian serius dari Pomdam IV/Diponegoro dan telah memeriksa dan menahan kedua pelaku.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison tidak membantah terjadinya penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI tersebut.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Leon Dozan Sudah Diproses Polisi, Mengapa Rinoa Aurora Pilih Damai
"Itu kan senior yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," ungkap Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Kronologi
Menurut Kolonel Inf Richard Harison, kejadian itu bermula saat ada empat Prada yang dikumpulkan oleh seniornya.
Satu di antaranya Prada MZR, warga Demak.
Prada MZR dipukul oleh seniornya di bagian leher dan dada hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.
"Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota TNI Prada MZR Tewas setelah Dihukum Seniornya di Batalyon Zeni Tempur Ambarawa