News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Pria di Bandung Barat, Pelaku Terlilit Utang dan Melihat Pintu Rumah Korban Terbuka

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Kematian seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai janggal hingga menggegerkan warga sekitar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM -  Terungkap motif pencurian dan pembunuhan terhadap pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bernama Endang (63).

Korban ditemukan anaknya tewas di rumah pada Jumat (1/12/2023) siang.

Pelaku pembunuhan yang bernama Ryan Aditya Nugraha (31) telah ditangkap pada Minggu (4/12/2023) malam dan berstatus tersangka.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku nekat masuk ke rumah korban karena pintu rumah sedikit terbuka.

Baca juga: Ada Janin Usia 3 Bulan dalam Perut Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tasikamalaya

Pelaku ingin memiliki barang milik korban, sehingga dia pun nekat melakukan pencurian di rumah Endang yang tinggal sendirian.

"Itu dilakukan karena pelaku terlilit utang sebesar Rp 3 juta kepada orang lain, tapi utangnya bukan ke aplikasi atau yang lain-lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).

Setelah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, kata Luthfi, pelaku langsung menggasak dompet, ponsel, dan sepeda motor milik korban hingga akhirnya pelaku kabur ke Sukabumi.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang yang ada di dalam dompet korban hanya Rp 65 ribu. Jadi, awalnya pelaku ini hanya ingin mencuri uang di rumah korban," kata Luthfi.

Hanya saja aksi pencurian uang tersebut diketahui oleh korban yang saat itu sedang tidur di depan televisi, hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan.

"Jadi kan karena ketahuan terjadi baku hantam, lalu korban dicekik hingga lemas, kemudian kedua tangannya diikat. Saat pelaku menyadari korban sudah meninggal, jenazahnya diseret ke dalam kamar," ucapnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Terhadap Sopir Dump Truk di Sanggau Diringkus, Siapa Dia?

Ia mengatakan, dalam melakukan aksi pencurian yang berujung pembunuhan tersebut, pelaku hanya beraksi sendirian atau tidak keterlibatan orang lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri atau pelaku tunggal dan dia baru pertama kali melakukan, jadi tidak pernah dihukum atau residivis," ujar Luthfi.

Setelah itu, pelaku mengambil uang, ponsel, dan sepeda motor milik korban hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke Sukabumi dan berpindah-pindah tempat, namun pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batujajar, KBB.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 junto 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Luthfi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Pria di Cihampelas Bandung Barat, Pelaku Masuk Rumah Korban untuk Maling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini