TRIBUNNEWS.COM - Pria di Medan, Sumatra Utara bernama Panji Satria (25) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Echa Boru Tampubolon (32)
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kostan Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan terungkap korban sempat berhubungan suami istri dengan korban di dalam kos.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Panji Satria ditangkap pada Minggu (3/12/2023) kemarin.
Baca juga: Nasib Gadis di Tangerang Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Alami Trauma dan Tak Mau Rawat Bayinya
Katanya, dari hasil pemeriksaan korban menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
"Antara pelaku dan korban ini dekat. Mereka sempat melakukan hubungan intim," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir juga menyampaikan, setelah mencekik korban pelaku sempat mencuri barang milik korban.
Namun, ia belum menjelaskan barang korban apa yang dicuri oleh pelaku.
"Pelaku juga mencuri barang milik korban. Nanti lengkapnya akan kita sampaikan," bebernya.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kamarnya kostnya yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Tangsel Terbongkar, Korban Lahirkan Bayi Secara Normal di RS
Korban diketahui bernama Echa Boru Tampubolon yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Menurut ayah korban, Piere Tampubolon, putrinya ini ditemukan tewas pertama kali oleh teman laki-lakinya, pada Kamis (30/11/2023).
Awalnya, teman laki-lakinya korban ini menghubungi pihak keluarga yang pada saat itu sedang berada di Balige.
Teman korban mengabari kepada keluarga, dan menyampaikan kondisi korban yang sudah berada di rumah sakit.