Mengingat lukanya yang cukup parah, Korban akhirnya dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma atau tak sadarkan diri dan setelah beberapa jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal pada Minggu(3/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi," katanya.
Baca juga: Kronologi Razia Subuh Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi Tinju Warga Muratara
Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.
"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya
Selanjutnya, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku sudah mendekam di Tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya
Sementara itu, berhubung pelaku penganiayaan yang menyebabkan pelajar meninggal tersebut adalah anggota Polri.
Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)," katanya.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, pelaku, polisi juga mengamankan 1 parang dan 1 Klewang, yang dibawa oleh korban dan pakaian korban. Serta menemukan helm, sebilah batang kayu di TKP.
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Remaja Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara, Tuntut Ini