RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Pemeriksaan, Alasan Ujian di ITB
Baca tanpa iklan