TRIBUNNEWS.COM - Yosep, tersangka kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan berencana.
Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2 tahun lalu di Subang, Jawa Barat yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Yosep merupakan tersangka utama kasus ini.
Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Yosep Ternyata Gunakan Golok dan Stik Golf Habisi Istri dan Anaknya: Bermula dari Uang Rp30 Juta
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.
Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya merinci kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dikatakan Ibrahim Tompo, peristiwa yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp. 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Teka-teki Kode Jari Yosep, Sorakan Warga hingga Kemarahan Kakak Tuti
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.