News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Dijerat Pasal 340, Yosep Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka dan (Kanan) Video saat Yosep menangis depan kuburan istri dan anaknya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Yosep, tersangka pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan hal itu saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah korban.

Baca juga: Update Kasus Subang: Danu jadi Justice Collaborator, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati Jabar

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Peran keempat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Baca juga: Yoris Bertemu Yosep saat Rekonstruksi Kasus Subang, Lihat Adegan Ibu dan Adik Dibunuh Ayah

Tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.

Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini