Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.
Baca juga: Yosep Tersenyum saat Rekonstruksi Kasus Subang, Merasa Tak Bersalah dan Santai Peragakan Adegan
Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Kondisi Makam Tuti dan Amel
Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada Rabu (22/11/2023).
Pihak keluarga korban kasus Subang pun terlihat mendatangi makam Tuti Suhartini dan Amalia.
Tampak Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal yang masih ada hubungan keluarga dengan korban langsung berziarah setelah rekonstruksi.
Indra Zainal bersama YouTuber Mbak Suci itu pun terlihat berdoa di depan pusara Tuti dan Amalia.
Tidak ada perubahan signifikan soal kondisi makam Tuti dan Amalia.
Akan tetapi makam yang berjejer itu tampak rapi dengan hiasan batu alam warna hitam.
Tepat ketika di samping makam Tuti dan Amalia ditamani pohon mangga.