"Informasi dari keluarga korban, sudah mulai ada penyempitan di saluran urin korban, jadi ketika mau buang air kecil harus ditekan-tekan," ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Bukan karena Kejadian Gaib, Sunat Jin Masuk Kelainan Medis, Bahaya Jika Tidak Segera Ditangani
Meski begitu, korban masih bisa untuk melakukan aktivitas lain seperti biasa, termasuk kembali pergi sekolah
"Korban sudah sekolah lagi beberapa hari ini, " katanya.
Sebelumnya, korban mengikuti khitanan massal yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat pada 17 Oktober 2023.
Kini keluarga korban bersama kuasa hukum telah mengadukan oknum bidan dan mantri yang mengkhitan korban ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Ketika ikut sunatan massal rupanya alat kelamin anak klien kami terpotong, kami akan melakukan upaya hukum, ini yang mau kami laporkan Bidan dan Mantrinya, " ujar Fitriadi usai membuat aduan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (29/11/2023).
Oknum bidan dan mantri yang menangani korban langsung memberitahu kepada ayah korban bahwa alat vital korban sedikit terpotong tetapi bukan sebuah masalah besar.
"Memang ada bagian yang terpotong tapi disampaikan kepada klien kami bahwa itu bukan masalah besar, " katanya.
Lalu pada malam harinya korban mengalami pendarahan pada kemaluannya yang membuat keluarga mempertanyakan hal ini kepada pihak penyelenggara khitanan massal.
"Terlapor sempat melakukan komunikasi ke pak Alex (ayah korban) sampai sejauh ini perkembangannya belum diberi tahu informasi selanjutnya, " katanya.
Baca juga: KemenPPPA Minta Praktik Sunat untuk Anak Perempuan Dihentikan
Untuk saat ini kondisi psikologis korban kerap kerap menyendiri dan lebih tempramental.
"Psikologisnya terganggu. Serta ketika hendak melakukan buang air kecil mengalami gangguan karena ujung kemaluannya tidak ada lagi, " sambungnya.
Keluarga korban dan kuasa hukum sempat berkonsultasi dengan dokter untuk diperiksa lebih lanjut, namun ternyata kemaluan korban tak bisa disambung lagi.
Untuk saat ini pihaknya telah membuat aduan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel dan segera membuat laporan tertulis.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Alat Vital Bocah 8 Tahun Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat, Belum Temukan Kesepakatan,