TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan yang menimpa Fatir Arya Adinata (12) sempat viral di media sosial lantaran kaki korban harus diamputasi akibat tindakan teman sekolahnya.
Fatir Arya Adinata mengalami perundungan saat duduk di bangku kelas 6 SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada Februari 2023 lalu.
Setelah lulus SD, Fatir mulai mengeluhkan sakit di kaki sehingga pada Agustus 2023, kakinya harus diamputasi.
Fatir berulang kali keluar masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Hermina, Bekasi pada Kamis (7/12/2023) pukul 02.25 WIB.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMP Korban Perundungan di Bekasi Meninggal, Kaki Dijegal Teman SD dan Diamputasi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan kasus perundungan tersebut telah dilaporkan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
"Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Siswa berinisial L (12) ditetapkan sebagai tersangka dengan status anak dengan bantuan hukum (ABH).
Jenazah telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Kamis (7/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Fatir Alami Sesak Napas
Kuasa hukum korban, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, kondisi korban sempat drop hingga mengalami sesak napas saat dirawat di rumah.
Baca juga: 2 Tersangka Perundungan Siswa MAN 1 Medan Masih Buron, Pihak UINSU Benarkan Mahasiswanya Terlibat
Siswa 12 tahun itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Multazam Medika di Bekasi.
"Hasil pemeriksaan di paru-paru Fatir ada cairan hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan," ungkapnya, Kamis, dikutip dari WartaKotalive.com.
Setelah kondisinya stabil, Fatir diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun, pada Rabu (6/12/2023) Fatir kembali mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bekasi.