News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Celetukan Penumpang Pelita Air, Ngaku Bawa Tas Berisi Bom ke Pramugari, Pelaku Terancam Dibui

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video memperlihatkan para penumpang Pelita Air terpaksa turun dari pesawat karena candaan soal bom menjadi viral di media sosial.

"Dikarenakan adanya kejadian tersebut pesawat yang dimaksud kembali lagi atau mutar balik ke Bandara asal. dalam dunia penerbangan dikenal dengan istilah RTA ke Bandara Juanda Surabaya," tuturnya.

Setelah mendarat, ternyata penumpang tersebut mengaku hanya bercanda atas ancaman bom tersebut.

Sehingga, saat ini penumpang itu sudah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Respons Maskapai

PT Pelita Air Service pun memberikan klarifikasi terkait laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya PP Yogandari, mengatakan setelah menerima laporan, Pelita Air bersama tim keamanan melakukan investigasi.

Hasilnya didapat fakta bahwa informasi soal bom ternyata gurauan yang berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205.

Baca juga: Viral Status Facebook Cleo Eks JKT48 Cari ART, Bakal Digaji Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Klarifikasinya

Penumpang tersebut atas nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.

Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan."

"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," terang dia dalam rilis resmi yang diterima Tribunnews, Rabu (6/12/2023).

Terancam 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, penumpang itu terancam penjara selama satu tahun akibat gurauannya yang melanggar aturan penerbangan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini