TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video memperlihatkan penumpang pesawat Pelita Air terpaksa turun karena candaan soal bom menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, penumpang sempat kebingungan mengapa mereka kembali mendarat di bandara asal dan diimbau untuk segera turun dari pesawat.
"Bercanda soal bom. Penumpang Pelita Air IP 205 Juanda-tujuan Jakarta harus turun dari pesawat," tertulis dalam narasi video tersebut.
Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun X (Twitter) @_MbakSri_ pada Rabu (6/12/2023).
Hingga artikel ini ditulis, Jumat (8/12/2023), video berdurasi 1 menit 30 detik itu telah mendapatkan 12,5 ribu tayangan.
Baca juga: Viral Spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat Bertebaran di Medan, Gerindra: Makin Diejek, Makin Melejit
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada penerbangan maskapai Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023) siang.
Penerbangan dengan rute Surabaya - Jakarta itu terpaksa ditunda lantaran candaan seorang penumpang yang berkelakar kepada pramugari bahwa tasnya yang berat berisi bom.
Akibat candaan penumpang pesawat itu, penerbangan jadi tertunda hingga lima jam dan pelaku juga terancam dipenjara.
Pesawat sudah take off
Diberitakan Tribunnews, polisi menyebut pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta sudah sempat terbang atau take off saat ada ancaman bom palsu dari salah satu penumpangnya.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Situasi pesawat pas kejadian sudah take off dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Klarifikasi Pelita Air Soal Ancaman Bom di Pesawat: Gurauan Seorang Penumpang
Saat terbang, salah satu penumpang membuat panik karena mengaku ada ancaman bom.
Hal itu yang membuat pesawat itu memutar balik dan kembali mendarat di Bandara Juanda, Surabaya.
"Dikarenakan adanya kejadian tersebut pesawat yang dimaksud kembali lagi atau mutar balik ke Bandara asal. dalam dunia penerbangan dikenal dengan istilah RTA ke Bandara Juanda Surabaya," tuturnya.
Setelah mendarat, ternyata penumpang tersebut mengaku hanya bercanda atas ancaman bom tersebut.
Sehingga, saat ini penumpang itu sudah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Respons Maskapai
PT Pelita Air Service pun memberikan klarifikasi terkait laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat.
Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya PP Yogandari, mengatakan setelah menerima laporan, Pelita Air bersama tim keamanan melakukan investigasi.
Hasilnya didapat fakta bahwa informasi soal bom ternyata gurauan yang berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205.
Baca juga: Viral Status Facebook Cleo Eks JKT48 Cari ART, Bakal Digaji Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Klarifikasinya
Penumpang tersebut atas nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.
Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.
"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan."
"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," terang dia dalam rilis resmi yang diterima Tribunnews, Rabu (6/12/2023).
Terancam 1 Tahun Penjara
Lebih lanjut, penumpang itu terancam penjara selama satu tahun akibat gurauannya yang melanggar aturan penerbangan.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Viral TikToker Lumajang Disomasi Imbas Copot Stiker Caleg di Rumahnya, NasDem Ngaku Dapat Izin
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal–hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tutur Agdya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Rina Ayu, Abdi Ryanda Shakti)