Siswa berinisial L (12) ditetapkan sebagai tersangka dengan status anak dengan bantuan hukum (ABH).
Jenazah telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Kamis (7/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Fatir Alami Sesak Napas
Kuasa hukum korban, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, kondisi korban sempat drop hingga mengalami sesak napas saat dirawat di rumah.
Baca juga: 2 Tersangka Perundungan Siswa MAN 1 Medan Masih Buron, Pihak UINSU Benarkan Mahasiswanya Terlibat
Siswa 12 tahun itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Multazam Medika di Bekasi.
"Hasil pemeriksaan di paru-paru Fatir ada cairan hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan," ungkapnya, Kamis, dikutip dari WartaKotalive.com.
Setelah kondisinya stabil, Fatir diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun, pada Rabu (6/12/2023) Fatir kembali mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bekasi.
"Fatir dinyatakan meninggal pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 02.25 WIB dini hari," tuturnya.
Diketahui, Fatir menjadi korban perundungan saat kelas 6 SD dan kakinya di-sleding temannya di lorong sekolah.
Pihak sekolah menganggap tindakan tersebut sebagai bercandaan sesama siswa.
Baca juga: Kapolres Sebut Kasus Perundungan Murid SD di Pesawaran Lampung Diselesaikan Secara Damai
Selang beberapa bulan kemudian, kaki Fatir didiagnosa mengalami kanker tulang sehingga kakinya harus diamputasi.
Kata Pihak Sekolah
Sebelumnya, Wakil Kepala SDN Jatimulya 09 Bekasi, Sukaemah, menyatakan tidak ada aksi perundungan yang terjadi di sekolahnya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan, pihak sekolah akan membantah pernyataan keluarga Fatir .
"Mereka bercanda-bercanda, main terus jajan, jadi kalau untuk perundungan kayanya terlalu jauh," tandasnya, Selasa (31/10/2023).