TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dua wanita yang berinsial IH (23) dan AY (25) berhasil membohongi keluarga, warga hingga tokoh masyarakat setempat untuk melangsungkan pernikahan.
AY yang berasal dari Kalimantan berpura-pura sebagai laki-laki dan menikahi IH warga Cianjur secara siri pada Selasa (28/11/2023).
Ayah IH, Dayat mengaku dibohongi dan pernikahan sesama jenis terbongkar saat mengurus admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Baca juga: Pesan Terakhir Calon Pengantin Wanita di Palembang yang Hilang, Pesta Pernikahan Terpaksa Ditunda
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengatakan pernikahan antara IH dan AY sempat dilarang lantaran identitas AY tidak jelas.
Pihak keluarga IH bersikeras melakukan pernikahan secara siri dan dihadiri keluarga hingga ustaz setempat.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," bebernya.
Abdullah menambahkan IH dan AY sudah dua tahun saling kenal melalui media sosial.
AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Pengakuan Orangtua
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."
"Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya.
Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.
Pernikahan sesama jenis terbongkar tiga hari setelah keduanya menikah secara siri.
Orang tua IH menaruh curiga atas sikap pasangan sesama jenis tersebut.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Palembang Hilang, Keluarga Pacar Minta Ganti Rugi Uang Mahar Rp20 Juta
"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu."
"Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menujukanya," sambungnya.
Kasus pernikahan sesama jenis telah diketahui warga desa, sehingga IH dan AY harus dibawa ke kantor kecamatan untuk diamankan.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," paparnya.
Abdullan menjelaskan IH saat ini berada di rumah orang tuanya, sedangkan AY berada di rumah salah satu warga.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," tuturnya.
Baca juga: Seminggu Lagi Menikah, Calon Pengantin Wanita di Palembang Hilang
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah sempat melarang pernikahan antara IH dan AY.
Pernikahan tetap digelar secara siri karena AY mengaku dapat rekomendasi dari pihak KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Cianjur Berpacaran 2 Tahun, Bisa Akad setelah Bohongi Orangtua