TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara bernama Hendri Cahaya Putra (26) ditangkap atas kasus pencabulan 27 anak laki-laki.
Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Hendri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Dalam konferensi pers, pria yang bekerja sebagai montir mengaku telah mencabuli 27 anak laki-laki dalam kurun waktu setahun.
Baca juga: 3 Santri di Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Ponpes
Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa.
"Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya,"kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel. Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya.
Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban.
Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.
Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu.
Baca juga: KemenPPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada 30 Anak di Tapanuli Tengah
Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut.
"Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, modus tersangka ialah berpura-pura menawarkan bermain game kepada korban melalui handphone tersangka.
Setelah korban bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabuli nya.