News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Banyuimas Imah Masitoh

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Pria lajang  berinisial FUR (25) tega melakukan perbuatan bejat terhadap balita berumur 4 tahun.

Pelaku menyentuh bagian sensitif korban dengan tangannya.

Aksi tersangka dilakukan berulangkali.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Pelaku menarik korban ke gang sepi dan menurunkan celana korban hingga terjadilah tindakan cabul kepada korban.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Begini Modusnya

"Pengakuan tersangka bahwa awal mulanya ingin bersetubuh dengan korban tapi di gang tidak memungkinkan jadi memasukan jarinya ke alat kelamin anak itu," ujarnya.

Korban lantas menceritakan hal yang dialaminya kepada neneknya.

Orangtua korban yang turut mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Wonosobo.

"Setelah mendapat informasi kita bawa ke rumah sakit. Dari hasil visum ditemukan ada luka di area kemaluan korban," terangnya.

Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai alat bukti.

Keseharian pelaku sebagai buruh, berstatus lajang dan masih tetangga korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tandasnya. (ima)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pemuda Lajang di Wonosobo Tega Cabuli Balita Anak Tetangga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini