News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Berusia 19 Tahun di Gunungkidul Cabuli Siswi SD, Beraksi di Belakang Sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak - Pemuda berusia 19 tahun berinisial  HP (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. HP melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah di bawah umur berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pemuda berusia 19 tahun berinisial  HP (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

HP melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah di bawah umur berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi pencabulan terjadi di rumah kosong di Kapanewon/Kecamatan Nglipar, Gunungkidul, sekira pukul 13.30 WIB, Jumat (20/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, awalnya korban diantar oleh ayahnya ke sekolah untuk latihan Pramuka. 

Usai korban diantar oleh ayahnya tepat di sekolah, pelaku menghampiri dan merangkul anak perempuan tersebut.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas

"Pelaku membekap mulut korban, kemudian membawanya  ke rumah kosong yang berada tepat di belakang sekolah tersebut, di lokasi itu korban dicabuli," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).

Mirza menyebutkan, saat itu korban sempat memberontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri teman-temannya.

Sesampai di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Usai pulang dari sekolah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya oleh ibunya. Kemudian,  dibantu oleh warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolres Gunungkidul,"paparnya.

Dia melanjutkan, pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Gunungkidul

"Sedangkan dari keterangan, korban tidak mengenal tersangka tersebut,"ujarnya. 

Atas aksi bejatnya tersebut, tersangka dikenai  Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*) 


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Siswi SD di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Bekap dan Bawa Korban ke Rumah Kosong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini