TRIBUNNEWS.COM - Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama seusai diduga menghina Nabi Muhammad SAW saat mengisi di acara Desak Anies yang digelar di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Umi mengungkapkan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Aulia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).
Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.
Baca juga: Viral Komika Lampung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono hingga Polda Buka Suara
Dia menjelaskan awalnya Aulia diundnag oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.
Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.
Umi menjelaskan Aulia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.
Aulia pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.
Timnas AMIN Beri Bantuan Pendampingan Hukum