News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023).

Umat Islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan. 

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.

Sempat Klarifikasi

Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instaram miliknya, Aulia sempat memberikan klarifikasi terkait materi stand up comednya tersebut.

Dia mengungkapkan tidak bermaksud untuk menghina Nabi Muhammad SAW.

“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Baca juga: Hari Antikorupsi, Anies Baswedan Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Dia mengaku hanya bermaksud untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad.

Aulia pun mengaku menyesal telah membawakan materi tersebut dan meminta maaf lantaran dianggap menistakan agama.

“Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut. Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya.”

“Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf, saay menyesali perbuatan saya,” katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lampung dengan judul "Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung" dan "Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Kasus Penistaan Agama".

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)(Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini