Terpisah, juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Aulia.
Billy menjelaskan sesi stand up comedy di acara Desak Anies merupakan ajang para komika untuk menyampaikan kritik.
“Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang,” tuturnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait kasus ini, Billy mengatakan menjadi evaluasi untuk lebih selektif terkait materi yang bakal dibawakan oleh komika agar menghindari kejadian serupa.
“Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya,” tuturnya.
Dipolisikan oleh Organisasi Lisan Bandar Lampung
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Aulia terlebih dahulu dilaporkan oleh organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung pada Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.
Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.
Baca juga: Anies Takjub dan Merasa Terhormat Berkesempatan Kunjungi Vihara Berusia Setengah Abad
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.