TRIBUNNEWS.COM - Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama seusai diduga menghina Nabi Muhammad SAW saat mengisi di acara Desak Anies yang digelar di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Umi mengungkapkan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Aulia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).
Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.
Baca juga: Viral Komika Lampung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono hingga Polda Buka Suara
Dia menjelaskan awalnya Aulia diundnag oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.
Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.
Umi menjelaskan Aulia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.
Aulia pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.
Timnas AMIN Beri Bantuan Pendampingan Hukum
Terpisah, juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengungkapkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Aulia.
Billy menjelaskan sesi stand up comedy di acara Desak Anies merupakan ajang para komika untuk menyampaikan kritik.
“Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang,” tuturnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait kasus ini, Billy mengatakan menjadi evaluasi untuk lebih selektif terkait materi yang bakal dibawakan oleh komika agar menghindari kejadian serupa.
“Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya,” tuturnya.
Dipolisikan oleh Organisasi Lisan Bandar Lampung
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Aulia terlebih dahulu dilaporkan oleh organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung pada Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.
Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.
Baca juga: Anies Takjub dan Merasa Terhormat Berkesempatan Kunjungi Vihara Berusia Setengah Abad
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Umat Islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.
Sempat Klarifikasi
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instaram miliknya, Aulia sempat memberikan klarifikasi terkait materi stand up comednya tersebut.
Dia mengungkapkan tidak bermaksud untuk menghina Nabi Muhammad SAW.
“Saya ingin klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies. Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Baca juga: Hari Antikorupsi, Anies Baswedan Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan
Dia mengaku hanya bermaksud untuk menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tetapi tidak mencerminkan sifat dari Nabi Muhammad.
Aulia pun mengaku menyesal telah membawakan materi tersebut dan meminta maaf lantaran dianggap menistakan agama.
“Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah sampaikan di acara tersebut. Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya.”
“Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf, saay menyesali perbuatan saya,” katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lampung dengan judul "Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung" dan "Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Kasus Penistaan Agama".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)(Tribun Lampung/Bayu Saputra)