News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang akan dikembalikan ke Polda Jabar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengatakan berkas tersebut sudah dipelajari oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P18 atau belum lengkap.

"Berkasnya sudah dipelajari dan penuntut umum sudah memberikan pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap atau P18," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Terungkap Detik-detik Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang 2 Tahun Lalu, Yosep Terancam Hukuman Mati

Saat ini, kata dia, tim jaksa tengah melakukan penyusunan bahan yang harus dilengkapi Polda Jabar.

"Untuk petunjuknya, sementara tim penuntut masih menyusun, nanti akan segera dikirim ke teman-teman penyidik Polda," katanya.

Rencananya, dalam waktu dekat berkas itu akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi atau P19.

"Dalam minggu ini akan diserahkan ke Polda," ucapnya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkas Kasus Subang Belum Lengkap, Kejati Jabar Bakal Kembalikan ke Polda Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini