Laporan Wartawan Surya Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Hormat seorang anggota Polres Magetan inisial Bripka AS di halaman Mapolres, Senin (11/12/2023).
Bripka AS, diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
Upacara tidak dihadiri yang bersangkutan, karena sedang menjalani proses hukum.
Kapolres mencoret foto Bripka AS dengan spidol warna merah.
Pemberhentian Bripka AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023.
Baca juga: Oknum Paspampres Cs & Oditur Militer Ajukan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat. Prosesnya penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.
Bripka AS, lanjut dia, terbukti melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasal tersebut mengatur tentang jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan anggota diberikan rekomendasi PTDH,” tegasnya.
Di satu sisi, lanjut AKBP Muhammad Ridwan, juga merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kepada anggota yang punya prestasi dan bekerja dengan baik, akan diberikan penghargaan.
Sebaliknya, bila tidak baik akan disanksi tegas. Laksanakan tugas secara profesional. Perbanyak berdoa semoga kita semua dan keluarga selalu diberikan perlindungan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi di Magetan Dipecat Secara Tidak Hormat