TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Kota Pekanbaru pada awal tahun 2025, mobil Calya warna putih menabrak pemotor satu keluarga di Jalan Hangtuah pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Mobil tersebut berisi tiga orang, satu di antaranya adalah seorang perempuan bernama Lidia Ristiawati Putri (25).
Lalu, dua orang lainnya adalah laki-laki, yakni sopir yang tak lain merupakan kekasih Lidia, bernama Antoni Romansyah (44) dan penumpang satunya adalah Deni (30).
Akibat kecelakaan tersebut, satu keluarga yang beranggotakan tiga orang itu meninggal dunia.
Mereka adalah Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditya Aprilio Anjani (10).
Kini satu keluarga korban kecelakaan tersebut telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka, Pekanbaru.
Dari keterangan polisi, kecelakaan tragis itu terjadi setelah pengendara mobil Calya dan dua penumpangnya pulang dari tempat hiburan malam atau dugem.
Tak hanya itu, ketiga orang yang berada di dalam mobil tersebut juga dinyatakan positif narkoba jenis zat amphetamine dan methamphetamine.
Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
“Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methamphetamine, ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” ucap Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Kini, sopir mobil, yakni Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berkendara di bawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan kecelakaan sampai korban tewas.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Mabuk yang Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru: Sempoyongan sejak di Tol
“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” jelas Alvin.
Antoni yang kini menjadi tersangka itu mengaku menyesali perbuatannya.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025), Antoni pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.