TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung menetapkan komika yang bernama Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Aulia Rakhman dilaporkan Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung karena menyebut nama Muhammad dalam materi stand up comedy-nya.
Ucapan tersebut terlontar saat Aulia mengisi acara stand up comedy bertajuk Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.
Untuk mengisi acara tersebut, Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Ia diundang untuk mengisi acara bertajuk 'Desak Anies' dengan upah Rp1 juta.
Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad
Dihadapan penonton, Aulia membahas arti namanya.
"Sebenarnya arti nama Aulia tuh bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan sekarang apa sih arti nama, penting aja gitu," paparnya, dikutip dari WartaKotalive.com.
Aulia kemudian menyinggung nama Muhammad dan mengaitkannya dengan orang-orang yang ada di penjara.
"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, udah dipenjara semua tuh," lanjutnya.
Materi stand up tersebut viral di media sosial dan memancing emosi masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan berstatus tersangka.
"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," ucapnya, Senin (11/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Karena Diduga Menista Agama, Begini Penjelasan Komika Aulia Rakhman
Rekaman CCTV kafe dan rekaman stand up comedy telah diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini kami sudah ambil CCTV dan rekaman videonya. Saat ini dua alat bukti tersebut dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," lanjutnya.
Sebanyak 5 saksi ahli telah diperiksa mulai dari ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila.
Selain itu, 7 saksi yang berada di dalam kafe juga telah diperiksa.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah diamankan Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam.
Umi mengatakan, Aulia dijerat pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, kemudian Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.
Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tandasnya.
Atas perbuatannya, Aulia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Aulia Rakhman Dilaporkan
Sebelumnya, Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifqi Gandhi melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.
Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.
Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela Nabi Muhammad merupakan kewajiban.
"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Mengaku Tidak Berniat Hina Nabi Muhammad SAW dan WartaKotalive.com dengan judul Timnas AMIN Sesali Materi Lawak Aulia Rakhman di Acara Desak Anies: tak Boleh Hina Agama apa pun!
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra) (WartaKotalive.com/Valentino Verry)