Menurut Dadang, AY dapat diterima keluarga IH karena mengaku telah mendapat rekomendasi dari KUA Sukaresmi.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga."
"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," paparnya.
Dilaporkan ke Polisi
Saat diperiksa, terungkap AY merupakan seorang wanita bahkan foto di KTP-nya menggunakan hijab.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwa, mengatakan kasus pernikahan sesama jenis telah dilaporkan ke kepolisian.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AY telah diperiksa dan mengakui telah membohongi orang tua IH hingga warga desa Pakuon.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," tuturnya.
Selain menipu orang tua IH, AY juga menipu seorang warga dengan berpura-pura sebagai pengusaha dan meminjam uang Rp57 juta.
Uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," bebernya.
Menurutnya, perbuatan AY sudah melanggar undang-undang karena memalsukan identitas dan pernikahan yang dilakukan tidak sah.
Latip Ridwan menambahkan AY saat ini diamankan di rumah salah satu warga karena utangnya belum dibayarkan.
"AY terpaksa tinggal di rumah salah soerang warga karena masih ada keterkaitan soal utang piutang dengan seorang warga," imbuhnya.