News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, IH Curiga AY Tak Mau Berhubungan Badan, Kenal 2 Tahun di Sosmed

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023).

Menurut Dadang, AY dapat diterima keluarga IH karena mengaku telah mendapat rekomendasi dari KUA Sukaresmi.

Pasangan sesama jenis IH dan AY dibawa ke Kantor Desa Pakuwon, Cianjur, setelah dicurigai sebagai pasangan sama jenis (Kantor Desa Pakuon)

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga." 

"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," paparnya.

Dilaporkan ke Polisi

Saat diperiksa, terungkap AY merupakan seorang wanita bahkan foto di KTP-nya menggunakan hijab.

Camat Sukaresmi, Latif Ridwa, mengatakan kasus pernikahan sesama jenis telah dilaporkan ke kepolisian.

"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

AY telah diperiksa dan mengakui telah membohongi orang tua IH hingga warga desa Pakuon.

"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," tuturnya.

Selain menipu orang tua IH, AY juga menipu seorang warga dengan berpura-pura sebagai pengusaha dan meminjam uang Rp57 juta.

Uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas

"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," bebernya.

Menurutnya, perbuatan AY sudah melanggar undang-undang karena memalsukan identitas dan pernikahan yang dilakukan tidak sah.

Latip Ridwan menambahkan AY saat ini diamankan di rumah salah satu warga karena utangnya belum dibayarkan.

"AY terpaksa tinggal di rumah salah soerang warga karena masih ada keterkaitan soal utang piutang dengan seorang warga," imbuhnya.

Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur Latip Ridwan menunjukkan foto AY, pelaku pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Cianjur, Sabtu (9/12/2023) (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

AY sempat ditolak keluarga IH

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini