TRIBUNNEWS.COM - AY (25), wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan warga Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, karena melakukan pernikahan sesama jenis.
AY menikah secara siri dengan warga Desa Pakuon berinisial IH (23) pada Selasa (28/11/2023).
Pernikahan tersebut dihadiri keluarga IH, warga, tokoh masyarakat hingga ustaz.
AY dan IH saling kenal melalui media sosial Facebook sejak 2 tahun lalu.
Keduanya kemudian menjadi pasangan kekasih dan IH belum mengetahui AY merupakan seorang wanita.
Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Sejenis di Cianjur, Lancar Ucapkan Ijab Kabur dan Terbongkar 3 Hari Usai Menikah
IH mulai menaruh curiga saat AY tak mau diajak malam pertama.
Selama tiga hari pernikahan keduanya tidak melakukan hubungan badan.
IH kaget ketika mengetahui AY merupakan wanita dan melaporkan ke keluarga.
Ayah IH, Dayat (60), mengatakan penyamaran AY sebagai laki-laki terbongkar ketika keluarga mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sukaresmi.
“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke KUA Kecamatan."
"Tapi, setelah dimintai identitas, dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, menyatakan AY sempat mendatangi kantornya untuk mengurus pernikahan.
Namun, KUA Sukaresmi menolak pengajuan menjadi penghulu lantaran AY tak dapat menunjukkan identitasnya.
Baca juga: Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan
AY beralasan KTP-nya tertinggal di Kalimantan dan berjanji akan memberikan dokumen setelah pernikahan berlangsung.