Aktivitas yang meresahkan masyarakat itu berlokasi di dekat pasar malam Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kanit Pidum Ipda Henry Martadinata kemudian memberikan arahan kepada tim opsnal terkait cara bertindak saat melakukan penangkapan.
Tim lalu bergerak menuju Desa Muara Tiku.
Sesampainya di lokasi ternyata informasi tersebut benar.
Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Tim buser berhasil mengamankan pemain dadu kuncang berinisial SB (31) dan RK (33), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit.
Namun bandar dadu kuncang berinisial EP melarikan diri, lalu dilakukan pengejaran oleh tim buser.
Pada saat pelaku dikejar, salah satu anggota bernama Briptu IM berhasil menangkap tersangka dengan menabrak dari belakang hingga terjadi pergulatan.
Tiba-tiba tersangka EP mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk Briptu IM di lengan kiri, rusuk kiri dan perut kanan bawah.
Briptu IM pun tak mampu melawan, dan kemudian tersangka EP kembali melarikan diri.
Namun usaha melarikan diri tersebut dilihat oleh anggota lainnya bernama Bripda ND yang kemudian kembali melakukan pengejaran.
Saat akan disergap, tersangka EP langsung berusaha menusuk dada kiri Bripda ND.
Bripda ND sempat bisa mengelak, namun tetap mengalami luka di dada kirinya dan terjatuh.
Kemudian, tersangka EP bersembunyi di dalam stand pasar malam.