TRIBUNNEWS.COM - Ratusan anak di Lamongan, Jawa Timur ajukan dispensasi nikah muda.
Total ada 301 anak yang telah minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.
Dari data yang diperoleh, ada dua alasan kuat mereka mengajukan dispensasi nikah.
Ada yang takut zina dan ada juga yang sudah terlanjur hamil.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.
Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.
Baca juga: 67 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Wonogiri, Rata-rata karena Hamil Duluan
Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.
"Pemohon dispensasi itu biasanya orang tua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.
Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.
Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.
"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.
Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.
Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.