News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi, di Antaranya Ada yang Hamil Duluan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah - Ada dua alasan kuat mereka mengajukan dispensasi nikah. Ada yang takut zina dan ada juga yang sudah terlanjur hamil.

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan anak di Lamongan, Jawa Timur ajukan dispensasi nikah muda.

Total ada 301 anak yang telah minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.

Dari data yang diperoleh, ada dua alasan kuat mereka mengajukan dispensasi nikah.

Ada yang takut zina dan ada juga yang sudah terlanjur hamil.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.

Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.

Baca juga: 67 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Wonogiri, Rata-rata karena Hamil Duluan

Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.

"Pemohon dispensasi itu biasanya orang tua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.

Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.

Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.

"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.

Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.

Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.

"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.

Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.

Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

98 Pasangan Remaja di Boyolali Ajukan Dispensasi Menikah, 67 Orang Dalam Keadaan Hamil

98 pasangan remaja di Boyolali, Jawa Tengah mengajukan dispensasi nikah sejak Januari - Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, 67 orang dalam keadaan hamil sementara 31 orang lainnya tidak dalam kondisi hamil.

Mereka mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.

Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina menyebut sejak Januari hingga Juni kemarin, ada 98 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, 31 pasangan mengajukan pernikahan meski belum cukup umur karena alasan lain.

“Yang sudah dalam kondisi hamil 67, yang tidak hamil 31,” kata Lina.
Dikemukakan dia, bahwa keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur itu dikabulkan atau tidak, yakni diputuskan oleh Pengadilan Agama.

DP2KBP3A hanya memberikan pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah. 

“Nikah dini harus mendapatkan pendampingan dulu, tapi kita hanya melaksanakan pendampingan, jadi yang menentukan melanjutkan pernikahan atau tidak itu dari Pengadilan Agama,” imbuh Lina.

Dia menyebut untuk tahun 2022 kemarin, ada sebanyak 170 pasang yang mengajukan dispensasi perkawinan.

Dari jumlah tersebut 106 sudah dalam keadaan hamil.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan 301 Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah Muda, Tingkat Menurun dari Tahun 2022: Takut Zina Dan di TribunSolo.com dengan judul Total 98 Anak di Bawah Umur di Boyolali Minta Dispensasi Nikah, 67 Orang karena Hamil Duluan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini