Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.
Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.
Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.
Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang menjadi lebih detail. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur