Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Korban dapat pendampingan
Bocah berusia tiga tahun korban penculikan di Cikutra, Kota Bandung, diberi pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
Baca juga: Selain Membunuh dan Menculik Anak, Pelaku Juga Curi Hp hingga Uang Pengusaha Ayam Goreng
Budi Sartono mengatakan, saat ini korban sudah dibawa orang tuanya.
"Tetap diberikan konseling oleh unit PPA untuk mengecek situasi dan kondisi korban," ujar Budi.
Menurutnya, korban pun akan diminta keterangan terkait peristiwa yang dialaminya didampingi oleh orang tua.
"Karena bagaimanapun korban nanti dimintai keterangan walaupun didampingi orang tua sehingga tetap dijaga untuk konselingnya," katanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengasuh di Cikura, Bandung, Nekat Culik Anak Majikan karena Desakan Ekonomi
dan
Update Bocah 3 Tahun Diculik di Cikutra Kota Bandung, Korban Dapat Pendampingan Unit PPA