News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Panggil Orang Tua Sepasang Pelajar yang Terjaring Razia Berduaan di Kamar Kos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satpol PP Kota Blitar memanggil orang tua dari pasangan pelajar yang terjaring razia di tempat kos, Selasa (12/12/2023) malam.

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos di Kota Blitar, Satu Pasangan Masih Usia Pelajar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini