TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar memanggil orang tua dari pasangan pelajar yang terjaring razia di tempat kos, Selasa (12/12/2023) malam.
"Bagi pasangan penghuni kos yang masih pelajar, kami memanggil orang tua dan kembali diserahkan kepada orang tua untuk diberikan pembinaan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Rabu (13/12/2023).
Diketahui dalam razia itu, Satpol PP Kota Blitar mengamankan dua pasangan bukan suami istri.
Mereka adalah satu pasangan masih berusia pelajar dan satu pasangan lagi sudah dewasa.
Baca juga: 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditahan, Ada yang Pukul Petugas dan Bebaskan PSK
"Dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Kedua pasangan berasal dari luar Kota Blitar," kata Ronny Yoza Pasalbessy.
Petugas mendata serta memberikan teguran tertulis serta surat pernyataan kepada dua pasangan yang terjaring razia.
Petugas menahan KTP pasangan penghuni tempat kos tersebut.
KTP dapat diambil kembali setelah membawa surat keterangan dari kelurahan.
Dalam razia kali ini, petugas menyasar tiga tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dari tiga tempat kos yang didatangi, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri tinggal bersama di kamar kos.
Ronny mengatakan Satpol PP juga mengajak kelurahan, kecamatan dan dinas perizinan dalam razia tempat kos.
"Karena, kami juga mengecek perizinan tempat kos dalam razia ini. Dari tiga tempat kos yang kami datangi, dua tempat kos perizinannya masih proses," katanya.
Menurutnya, razia tempat kos ini dilakukan untuk menjaga situasi ketentraman dan ketertiban umum menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: Driver Ojol Takut Jadi Korban Razia Polisi Gara-gara Penumpang Enggan Pakai Helm
"Rencananya, kami akan menggelar razia lagi sampai pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Ibu Menangis Anaknya Terjaring Razia
Sementara itu di Malang, seorang ibu menangis di kantor Satpol PP karena anaknya terjaring razia penyakit masyarakat.
Anaknya diduga melakukan open BO atau terima booking online.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, razia dilakukan pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.
Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat dikutip TribunJatim, Selasa (14/11/2023).
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang menjalankan prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos di Kota Blitar, Satu Pasangan Masih Usia Pelajar