TRIBUNNEWS.COM - Video syur seorang wanita berseragam Pemerintah Provinsi Banten tersebar di media sosial.
Diketahui, wanita tersebut menjadi pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, ia mendapatkan informasi tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Ia mengatakan, wanita dalam video tersebut berstatus honorer.
"Betul itu adalah pegawai, statusnya honorer di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Banten," kata Jazuli, dikutip dari TribunBanten.com.
Ia mengatakan, pihak BKD Banten akan memberikan sanksi terhadap honorer tersebut.
Baca juga: Video Syur Wanita Pakai Batik SMA di Cianjur Tersebar, Ini Tanggapan Sekolah
Jazuli menambahkan, dari informasi yang ia dapat, video syur tersebut dikirimkan untuk calon suami dari pemeran wanita.
"Itu video call dengan calon suaminya, enggak tahu saya kenapa bisa nyebar," jelasnya.
Dari kasus tersebut, Jazuli berharap BKD Banten bisa memberikan pembinaan kepada semua pegawai.
"Ya BKD jangan seperti mobil pemadam kebakaran. Tapi harus terus memberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Pemeran Video Syur Diberhentikan
Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan wanita pemeran video tersebut berinisial DSA.
"Inisial wanita itu DSA," kata Nana dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/12/2023).
DSA merupakan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Baca juga: Video Syur Siswi Blasteran Beredar, Warga Cianjur Geger
Nana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda Banten untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi yang sesuai.
"DSA sudah diberhentikan sebagai pegawai," ujar Nana.
Pihaknya juga meminta pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsin Banten untuk menjaga dan menjunjung tinggi kode etik.
"Kemudian mentaati dan tidak melanggar kedisiplinan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akhirnya Terungkap! Identitas Wanita di Video Syur Berseragam Dinas Pemprov Banten
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)