News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi. Suami asal Sukabumi dan Blitar tega menjual istrinya ke pria hidung belang di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Malang, Jawa Timur bernama Fajri (23) warga Sukabumi dan Aditya Putra (22) warga Blitar ditangkap usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku menjual istri lewat aplikasi ke pria hidung belang dan mendapat keuntungan dari aksinya.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Istri para pelaku dipekerjakan di sebuah hotel di daerah Kepanjen, Malang.

Baca juga: Penyebar Hoaks Satpol PP Bukittinggi Bekingi Tempat Prostitusi Minta Maaf

"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).

Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.

"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).

Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik Digerebek, Mucikari Tawarkan Jasa Lewat MiChat, PSK Digaji Rp3 Juta

Namun, setelah dilakukan tawar-menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu sekali main.

Setelah deal, pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.

Setiap kali transaksi, pelaku suami jual istri menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini