News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Komisioner dan Staf Bawaslu Provinsi Sumut Diperiksa DKPP terkait Dugaan Penghilangan Dana DLK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (15/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Empat komisioner Bawaslu Provinsi Sumut diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/12/2023).

Keempat komisioner yang diperiksa masing-masing:

Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu RI

  1. Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I)
  2. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II)
  3. Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III)
  4. Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Keempatnya diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan yang diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaslu (periode 2018-2023).

Keempat Teradu diduga telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK).

Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan.

Baca juga: Semua Komisioner KPU Dilaporkan Etik ke DKPP, Pelapor Ajukan Sejumlah Bukti

Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (15/12/2023). (Tribunmedan.com/HO)

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.

Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," kata David.

(cr14/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DKPP Periksa 4 Anggota Bawaslu Sumut Terkait Dugaan Penghilangan Dana DLK Eks Anggota Bawaslu Nisel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini