Namun, mobil Daihatsu itu terus melaju berusaha melintasi perlintasan.
"Kemungkinan yang bawa mobilnya kurang waspada, kurang hati-hati. Jadi tidak melihat ke depan, atau kemungkinan agak melamun," kata Yaman.
Ia mengatakan, peristiwa itu berlangsung sangat cepat.
"Tadi terdengar suara dentuman yang sangat keras, namanya kereta kan cepat ya. Jadi sepersekian detik langsung terjadi (tertabrak), yang kenanya langsung bagian samping," ujarnya.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, kata Ayep, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dikatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, menurut Ayep, tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ujarnya.
Guna menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
Apalagi saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," ujar Ayep. (hilman kamaludin/nappisah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kecelakaan Maut, Sigra Terseret Kereta Feeder 500 Meter di Ngamprah KBB, Empat Orang Hilang Nyawa