News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sidoarjo Bunuh Istri Menggunakan Tabung Gas, Pelaku Berpura-pura Korban Dirampok di Rumah

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Kasus suami bunuh istri terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang wanita bernama Nur Azizah (55) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah pada Senin (11/12/2023).

Melihat itu pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

Riyadi, suami yang tega aniaya istrinya hingga tewas di Sidoarjo, Kamis (14/12/2023) (Kompas.com/Andhi Dwi)

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.

Baca juga: Wanita Usia 60 Tahun di Jember Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Anak dan Calon Menantu

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini