Sementara itu, Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pelaku pencurian kotak amal yang diamankan.
"Tersangka dalam penahanan Polsek, laporan sudah naik," kata Hanafi saat dikonfirmasi.
Akibat perbuatannya, Ari Wibowo dikenakan pasal 363 kuhp diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengakuan Pencuri Kotak Amal di Kota Jambi Uangnya untuk Balapan: Juara Kelima,