"Sebelumnya telah terjadi penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban MS," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Setelah korban kembali dari arisan sekira pukul 18.30 Wita, korban bertemu lagi dengan pelaku dan kembali terjadi penganiayaan terhadap korban MS.
Pelaku LN kemudian pergi ke luar rumah untuk bermain futsal pukul 22.00 Wita.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat melakukan komunikasi dengan ibu angkatnya dan korban bercerita bahwa ia mengalami kekerasan.
Saat itu korban menyatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi.
"Ia sempat menghubungi mama angkatnya dan bercerita mengalami kekerasan yakni pemukulan pada beberapa bagian tubuh serta korban mengaku tidak tahan lagi," jelasnya.
Ibu angkat korban yang berada di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sultra, kemudian berjanji untuk mendatanginya esok hari.
Namun, ketika kembali dari aktivitas olahraga sekira pukul 23.30 Wita, pelaku LN kembali melakukan penganiayaan terhadap korban MS.
"Setelah kembali dari bermain futsal pukul 23.30 Wita, pelaku kembali melakukan penganiayaan," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Baca juga: Ibu Hamil Diduga Menjadi Korban Malapraktik di RSUD Cianjur: Ada Kain Kasa Tertinggal Usai Dioperasi
Kemudian, pagi hari sekira pukul 06.30 Wita, dari pihak ibu angkat bersama suaminya dan beberapa anggota keluarga lainnya mendatangi rumah mertua korban di mana MS tinggal bersama suaminya.
Namun, saat ditemui korban sudah tidak sadarkan diri dan tidak ada tanda-tanda kehidupan.
Keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan keluarga, Polsek Murhum langsung mendatangi TKP untuk melakukan tindakan sekaligus penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, perihal terjadinya penganiayaan tersebut keluarga pelaku tidak mengetahui.