LN dipersangkakan Pasal 338: dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan berkembang lagi.
"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," ujarnya.
Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ibu Hamil Diduga Dibunuh Suami di Baubau Sulawesi Tenggara, Korban Sering Alami Kekerasan