News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus perkara yang menjerat seorang peternak di Kota Serang atas nama Muhyani (58) yang sempat viral kini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi itu.

Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari alih-alih membunuh korban.

Baca juga: Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Kini, kasus tersebut telah dihentikan. 

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.

Penjelasan kejaksaan

Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.

Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Selesaikan Keluhan Peternak, Anies Janji Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Daging

Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.

Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini