Namun ia tak menduga peristiwa nahas ini terjadi.
Vita menduga, Dani cemburu kepada mereka sehingga berbuat nekat.
"Mungkin si Dani cemburu," kata Vita.
Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.
Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.
"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya meringkus Dani Andika dan sempat melumpuhkan kakinya dengan senjata api agar tidak melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo. (Sriwijaya Post/Tribun Medan)