News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Cinta Rela Potong Jari Tapi Tetap Dikhanati, Dendam Dani Berakhir Bencana

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Dani Andika (31) tangannya diborgol dan Agusvita yang dirawat setelah terluka akibat tikaman Danni. Denda Dani menewaskan calon pengantin pria bernama Farid (30) dan melukai claon pengantin perempuan Agusvita (23). Agusvita merupakan mantan istrinya yang dinikahinya secara siri sejak dua tahun lalu. (Istimewa)

Namun ia tak menduga peristiwa nahas ini terjadi.

Vita menduga, Dani cemburu kepada mereka sehingga berbuat nekat.

"Mungkin si Dani cemburu," kata Vita.

Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.

Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.

"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Polisi akhirnya meringkus Dani Andika dan sempat melumpuhkan kakinya dengan senjata api agar tidak melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo. (Sriwijaya Post/Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini