News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Cikopo

Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sopir Bantah Ngebut, Akui Paham Kondisi Jalan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang diamankan polisi - Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di ruas Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023), Rinto mengaku tak mengebut saat mengemudikan bus PO Handoyo.

TRIBUNNEWS.COM - Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di ruas Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). 

Rinto tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Ia dianggap bersalah karena kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Rinto mengaku saat peristiwa nahas itu terjadi, dirinya mengendarai bus sesuai dengan batas kecepatan tol. 

Ia juga mengaku sudah mengenal dan paham mengenai kondisi jalan di ruas tol tersebut. 

Baca juga: 7 Fakta Baru Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali: Sopir Ugal-ugalan Selamat, 1 Keluarga Tewas 

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal."

"Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," kata Rinto, Sabtu (16/12/2023) malam dikutip dari TribunJabar.Id. 

Rinto juga memastikan bus yang ia kemudikan saat itu dalam kondisi normal dan nihil masalah. 

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.

Meski demikan, Rinto tak menampik bahwa mungkin peristiwa nahas itu terjadi karena faktar kelalaiannya. 

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.

Rinto ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. 

Kondisi bus Handoyo setelah dievakuasi petugas pasca kecelakaan di Km 72 interchange tol Cipali terjadi pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.40 WIB. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, bus diketahui melaju dengan kecepatan kencang, hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini